JAKARTA-Rencana DPR yang akan mengesahkan RUU Perdagangan menjadi Undang-Undang (UU) pada 7 Pebruari 2014, sangat dicemaskan kalangan pedagang pasar tradisional. “Yang paling dekat UU Perdagangan ini, yang kami dorong agar ada poin supaya melindungi pasar tradisional,” kata Sekjen Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Tino Rahardian di Jakarta, Selasa,(4/02).
Lebih jauh Tino menjelaskan dalam RUU Perdagangan ternyata tak ada satu pun poin yang melindungi pasar tradisional. “RUU Perdagangan tidak cukup memberikan perlindungan kepada pasar tradisional,” ujarnya
Tino memaparkan saat ini sebanyak 144 pasar tradisional terjadi konflik, baik karena dalih revitalisasi ataupun relokasi sepihak. Ditegaskannya, hal itu terjadi karena tidak ada perlindungan yang diberikan bagi pasar tradisional. “Sekarang ini, pedagang pasar tradisional dipaksa pindah jauh, yang lokasinya jauh dari trayek angkutan umum dan pemukiman penduduk,” ucapnya
Tino menyatakan dirinya tidak anti terhadap pasar modern ataupun rencana revitalisasi pasar tradisional. Namun ia menilai revitalisasi pasar tidak melibatkan pedagang setempat, dan pihak berwenang lepas tangan terhadap kondisi pasar tradisional. “Pasar tradisional dibiarkan becek, macet. Banyak tukang ojek dan tukang becak, tetapi tidak ditata oleh pihak berwenang. Dari 13 ribu sekian pasar tradisional di Indonesia, 80 persen rusak. Kami inginnya ada UU tentang Pasar Tradisional,” pungkasnya. **cea
Komentari tentang post ini