Adapun peringkat yang diberikan kepada IMPC berlaku selama kurun 9 September 2021-1 September 2022.
Lebih lanjut Qorri mengatakan, peringkat IMPC bisa dinaikkan, jika perusahaan membukukan EBITDA secara signifikan lebih tinggi dari yang diproyeksikan dan kinerja bisa lebih baik, serta mampu mempertahankan struktur permodalan yang konservatif secara berkelanjutan.
Tetapi, ujar Qorri, peringkat bisa diturunkan jika profitabilitas IMPC mengalami penurunan akibat adanya peningkatan harga bahan baku, adanya kompetisi harga dan depresiasi nilai tukar rupiah yang menyebabkan profil kredit melemah.
“Peringkat juga dapat mengalami tekanan, apabila perusahaan berutang melebihi dari yang diekspektasikan tanpa disertai dengan pendapatan yang memadai, tercermin dari rasio utang terhadap EBITDA yang melebihi 3,5x dan rasio FFO terhadap utang lebih rendah dari 14 persen,” papar Qorri.
Dia menyatakan, Pefindo berpandangan bahwa wabah Covid-19 memiliki dampak yang tergolong bisa dikelola oleh IMPC, karena perusahaan masih mampu mengoperasikan pabrik.
“Walaupun kami juga mencatat dampak terhadap kegiatan usaha pada saat terjadi penutupan toko akibat dari total lockdown pada pabrik IMPC di luar negeri atau penundaan dari pendapatan berbasis proyek,” katanya.