JAKARTA-PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memutuskan untuk menaikkan peringkat KIK-EBA Mandiri GIAA01 Kelas A ke level idBB (sf) (cg) dari sebelumnya di peringkat idCCC (sf) (cg).
Rating ini didasari penilaian ulang atas pembayaran porsi amortisasi pokok senilai Rp360 miliar pada 2 September 2020 dari jadwal awal pada 27 Juli 2020.
Berdasarkan hasil penilaian analis Pefindo, Danan Dito dan Yogie Surya Perdana yang dilansir di Jakarta, Senin (21/9), proses klaim oleh PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) selaku kepada PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) telah dihentikan, karena tersedianya dana oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) untuk membayar kewajiban tersebut.
Pefindo menyebutkan, ada klausul force majeur/risiko politik di dalam penjaminan tersebut yang menyebutkan penghentian penerbangan dari Jeddah dan Madinah ke Indonesia dan sebaliknya.
“Selama penghentian tersebut masih berlaku, kami berpandangan bahwa penjaminan Askrindo berdampak lebih kecil terhadap peringkat KIK-EBA, dibanding pada saat pengkajian peringkat awal penerbitan KIK-EBA yang tidak memperkirakan dampak pandemi Covid-19”.
Komentari tentang post ini