Adapun besaran insentif untuk pemberian penghargaan bagi pegawai atas pencapaian kinerja di bidang cukai diberikan sesuai dengan kontribusi unit dan satuan kerja terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai.
Menurut PMK ini, pegawai yang menduduki suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada unit dan satuan kerja yang berkontribusi secara langsung terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai diberikan insentif 3 (tiga) kali gaji pokok dan 3 (tiga) kali tunjangan kinerja dalam hal pencapaian kinerja 100% sampai dengan 110%; dan 4 (empat) kali gaji pokok dan 4 (empat) kali tunjangan kinerja dalam hal pencapaian kinerja di atas 110%.
Sedangkan pegawai dan bekerja secara penuh pada unit dan satuan kerja yang berkontribusi secara tidak langsung terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai diberikan insentif sebagai berikut: 2 (dua) kali gaji pokok dan 2 (dua) kali tunjangan kinerja dalam hal pencapaian kinerja 100% sampai dengan 110%; dan 3 (tiga) kali gaji pokok serta 3 (tiga) kali tunjangan kinerja dalam hal pencapaian kinerja di atas 110%.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembagian dan pertanggungjawaban penggunaan insentif, menurut PMK ini, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 PMK Nomor 144/PMK.02/2016 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 28 September 2016 itu.













