JAKARTA-Tim Direktorat Ekonomi Khusus (Eksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil menciduk pegawai Ditjen Pajak, Denok dan Totok, serta komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper, Berty atas dugaan pengurusan restitusi pajak senilai Rp21 miliar.
Mereka diciduk lantaran dugaan menerima suap dari sebuah perusahaan sebesar Rp 1,6 miliar.
Namun Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku sudah memecat kedua pegawai pajak yang disebut ditangkap Polri sehubungan dengan kasus pengurusan faktur pajak palsu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kismantoro Petrus mengatakan pemecatan terhadap keduanya sudah dilakukan sejak tahun lalu.
“Sesuai dengan kewenangannya, Ditjen Pajak kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan Disiplin PNS sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dengan mengusulkan ke Kementerian Keuangan agar pegawai yang bersangkutan diberhentikan. Kemudian, sejak tanggal 20 Maret 2012, kedua pegawai pajak tersebut telah diberhentikan sebagai PNS Ditjen Pajak (Kementerian Keuangan),” ujar Kismantoro Petrus dalam siaran persnya di Jakarta Selasa (22/10).
Komentari tentang post ini