“Yang awalnya berasal dari laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) oleh PPATK,” kata Kismantoro.
DJP kemudian menindaklanjuti temuan dengan pemeriksaan disiplin.
Tanpa menerangkan hasilnya, Kismantoro mengatakan, kesimpulan pemeriksaan adalah rekomendasi pemecatan keduanya sebagai pegawai negeri sipil DJP ke Kemenkeu.
Pemberhentian itu dikabulkan dan sejak 20 Maret 2012 keduanya tidak lagi menjadi bagian dari pemerintahan.
“DJP mengapresiasi Polri yang menindaklanjuti kasus penyimpangan mantan pegawai pajak tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Tentunya, DJP konsisten untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan meningkatkan profesionalisme dengan melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran perpajakan baik yang dilakukan oleh pegawai pajak maupun oleh Wajib Pajak,” tutup Kismantoro.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany membenarkan pemecatan terhadap kedua pegawainya tersebut.
Nama kedua pegawai pajak itu pernah dimuat dalam berita setahun lalu terkait kasus penyuapan.
“Pemeriksaannya memakan waktu cukup lama dan baru sekarang dinyatakan cukup bukti untuk ditahan,” ujar dia.














