JAKARTA-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 9 Mei 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja PNS di lingkungan Sekretariat Jendral (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Hal ini sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasidan sebagai upaya peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan.
Besarnya tunjangan kinerja adalah mulai Rp 1.563.000 – Rp 19.360.000 sesuai Kelas Jabatan masing-masing PNS.
“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2014, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 Ayat (1,2) Perpres tersebut.
Dalam Perpres ini disebutkan, kepada PNS yang mempunyai jabatan di lingkungan Setjen DPR-RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Namun tunjangan kinerja tidak diberikan kepada PNS di lingkungan Setjen DPR-RI yang tidak mempunyai jabatan tertentu maupun PNS di lingkungan Setjen DPR-RI yang diberhentikan sementara atau di nonaktifkan.
“PNS di lingkungan Setjen DPR-RI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri),” isi Perpres tersebut.














