Selain itu, PNS di lingkungan Setjen DPR-RI yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Setjen DPR-RI maupun PNS di lingkungan Setjen DPR-RI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa pensiun juga tidak mendapat tunjangan kerja.
“PNS pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012,” bunyi Perpres .
Sementara pada Pasal 6 disebutkan, Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Tahun Anggaran Bersangkutan.
Kelas Jabatan
Mengenai penentuan kelas jabatan, menurut Perpres ini, untuk pertama kali ditetapkan oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR-RI sesuai hasil validasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari pemangku jabatan di lingkungan Setjen DPR-RI, kelas jabatan ditetapkan oleh Sekjen DPR-RI setelah mendapat persetujuan Menteri PAN-RB,” bunyi Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2014 itu.














