JAKARTA-Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai di Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).
Selain bagian dari upaya peningkatan kinerja Pegawai di LPP TVRI, tunjangan kinerja ini juga dalam rangka reformasi birokrasi di lingkungan LPP TVRI.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada 30 Desember 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di LPP TVRI.
Menurut Perpres ini, pegawai TVRI, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:
a. Pegawai TVRI yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai TVRI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai TVRI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai TVRI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
Komentari tentang post ini