JAKARTA-Pasca mendapatkan izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada April 2019, PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) telah menyalurkan pendanaan transaksi marjin kepada partisipan PEI hingga mencapai Rp2,2 triliun.
“Selama lima tahun sejak didirikan pada 27 Desember 2016, PT Pendanaan Efek Indonesia telah menunjukkan kinerja yang positif dan mulai mendapatkan kepercayaan dari Anggota Bursa (AB) sebagai sumber pendanaan di pasar modal,” kata Direktur Utama PEI, Armand E Richir dalam acara Edukasi Wartawan Pasar Modal di Jakarta, Selasa (28/12).
Dia menyebutkan, saat ini PEI terlibat dalam proses perubahan Peraturan OJK No.25/POJK.04/2018.
PEI turut berkontribusi sebagai pelapor pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan diperkenankan untuk memberikan pendanaan transaksi repurchase agreement (repo) dan pendanaan melalui pinjam meminjam Efek dengan menggunakan sistem IDClear.
Pendanaan transaksi Efek di 2021 hingga pertengahan Desember ini, PEI telah menjalin kerjasama dengan 13 AB, yang tiga di antaranya merupakan partisipan baru PEI di 2021, yaitu PT Erdikha Elit Sekuritas, PT Buana Capital Sekuritas dan PT Surya Fajar Sekuritas.
Sepanjang 2021, PEI sudah menyalurkan pendanaan senilai Rp1,25 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 24 persen dibandingkan dengan jumlah penyaluran pendanaan di 2020.













