JAKARTA-Penerimaan pajak pemerintah masih sangat rendah sebesar 12-13 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini termasuk salah satu yang terendah didunia.
Guru Besar Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia (UI), Anwar Nasution menilai rendahnya penerimaan negara dari pajak juga berkaitan dengan transfer pricing. Padahal angka 12-13 persen itu bisa ditingkatkan hingga 20% jika transfer pricing diberangus karena praktik tersebut juga menjadi penyebab melesetnya penerimaan pajak selama ini. “Berbagai perusahaan milik pengusaha Indonesia membuka usaha di Singapura, tetapi 100 persen beroperasi di Indonesia. Tujuannnya, untuk tidak membayar pajak di Indonesia dan hanya membayar pajak di Singapura yang jauh lebih rendah tarifnya,” jelasnya.
Potensi penerimaan pajak yang lenyap akibat maraknya kasus transfer pricing yang dilakukan para perusahaan yang menjadi wajib pajak di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 2000 trilun per tahun.
Selain itu, motif lain pengusaha Indonesia beroperasi di Singapura agar seluruh devisa hasil ekspornya di parkir di Singapura dan tidak masuk ke Indonesia. Kemungkinan besar, uang milik orang Indonesia di Singapura masuk kembali ke Indonesia dalam bentuk aliran modal jangka pendek untuk memberi SBI dan SUN yang tingkat bunganya salah satu termahal di dunia. Selain dilindungi, modal asing jangka pendek itu, bebas dari pajak pendapatan bunga.















