Hal ini katanya, berbeda dengan Jerman, Perancis dan AS yang sudah bisa memaksa Swiss, Luxembourg dan Cyamas Islands membuka informasi warga negaranya yang memiliki asset di ketiga negara tersebut untuk keperluan manipulasi perpajakan. Indonesia belum mampu berbuat hal yang sama dengan Singapura. “Singapura tahu, pada umumnya konglomerat nakal itu dilindungi oleh pejabat gendut Indonsia sendiri dan menjadikannya sebagai ATM. Basis pajak menjadi semakin erosi karena pemerintah menawarkan kemudahaan serta tax holidat bagi investasi baru yang tidak jelas apa kontribusinya bagi kemajuan ekonomi Indonesia,” tuturnya.
Dia menjelaskan, rendahnya penerimaan pajak ini menyebabkan Indoesia terus menerus berutang dan menerima hibah dari negara lain untuk membiayai defisit APBN.
Kondisi ini sekaligus membatasi pemerintah untuk membantu golongan masyarakat yang kurang mampu. “Pada jaman pemerintahan SBY, 100 % dari pembiayaan program pengentasan kemiskinan seperti TNP2K bersumber dari hibah Australia dan AS,” imbuhnya.
Selain karena buruknya administrasi perpajakan dan sistem hukum Indonesia, rendahnya penerimaan pajak juga disebabkan oleh buruknya kualitas UU Pajak yang dibuat oleh DPR dan pemerintah.
UU Pajak di masa pemerintahah SBY melarang BPK sebagai auditor eksternal pemerintah untuk mengauditi pajak tanpa seijin Mentri Keuangan. Sistem menghitung pajak sendiri (self assessment) tanya audit hanya memberikan lisensi bagi penggelapan pajak. “Penggelaman pajak tercermin dari maraknya kasus penggelapan pajak oleh pegawai Ditjen Pajak, mulai dari skandal Gayus Tambunan, rekan-rekan dan atasannya,” tuturnya.















