JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk tidak menerima atau meminta hadiah dan bingkisan apapun dari seluruhstakeholder dan pihak lain yang berhubungan langsung dengan OJK, baik secara langsung atau tidak langsung.
Komitmen ini termasuk pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 Hijriah, dan tidak terbatas pada Hari Raya Idul Fitri tetapi juga hari-hari yang lain.
Keterangan tertulis Departemen Komunikasi OJK menyebutkan bentuk komitmen ini dilakukan segenap jajaran Dewan Komisioner dan seluruh pegawai OJK, sebagai lembaga negara yang memegang teguh Prinsip Tata Kelola yang Baik (Good Governance) dan pelaksanaan Kode Etik Institusi.
Apabila diketahui terdapat pejabat/pegawai OJK yang mengatasnamakan pribadi maupun institusi menerima ataupun meminta hadiah atau bingkisan kepada stakeholder dan pihak-pihak lain, dimohon untuk melaporkan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran Kode Etik OJK (SPP OJK)/whistleblowing system:
“Laporan bisa disampaikan melalui Telepon: (021) 296 00 291; SMS: 0821 12 291 291; Fax: (021) 3890 1170; Kotak Pos: PO BOX Etik OJK Jakarta 10000. Email: etika.ojk@ojk.go.id,” seperti dikutip dari laman ojk.go.id di Jakarta, Selasa (22/7).
Komentari tentang post ini