JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi sebagai tersangka baru dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Pengumuman penetapan tersangka Fakhri Hilmi bersamaan dengan 13 korporasi yang menjadi tersangka baru.
“Kita apresiasi kinerja Kejagung dalam mengungkap kasus Jiwasraya ini. Prinsipnya, siapapun yang terlibat, harus diusut tuntas setuntas-tuntasnya,” ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu FX Arief Poyuono di Jakarta, Kamis (24/6)
Dia menegaskan, penetapan tersangka pejabat OJK ini mengkonfirmasikan buruknya kinerja lembaga superbody ini dalam melakukan pengawasan aktivitas di pasar keuangan Indonesia.
“Negara kita saat ini menghadapi masalah keuangan yang sistemik. Banyak duit rakyat di institusi keuangan swasta dan negara yang raib di pasar keuangan seperti di pasar modal dan saham akibat kinerja buruk dari OJK yang punya tugas mengawasi aktivitas di pasar keuangan,” katanya.
Selain menetapkan tersangka baru, Kejaksaan Agung juga menjerat 13 korporasi sebagai tersangka dalam perkara Asuransi Jiwasraya.
Komentari tentang post ini