Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.
Menurutnya, penetapan tersangka baru dalam PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga pejabat OJK tidak terlalu mengagetkan.
Hal ini sesuai dengan desakan masyarakat yang sejak awal menyurakan agar OJK harus bertanggungjawab.
Sebab, kasus Jiwasraya ini terjadi lantaran lemahnya OJK dalam melakukan pengawasan OJK.
Padahal berdasarkan Tupoksinya, salah satu tugas OJK adalah mengawasi dan memeriksa hasil laporan keuangan Jiwasraya setelah diaudit.
“Karena itu, sangat aneh kalau OJK tidak pernah menegur Jiwasraya,” tuturnya.
Poyu, begitu ia akrab disapa menduga skandal Jiwasraya terjadi lantaran kongkalikong antara Direksi Jiwasraya, oknum pejabat OJK.
Meski mengapresiasi kinerja Kejagung, Poyu mengaku heran lantaran Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK yang dijadikan tersangka.
“Kenapa bukan Komisioner OJK/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Ir. Hoesen MM yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum?,” tanya Poyu dengan nada heran.
Padahal, dugaan keterlibatan Ir. Hoesen MM sebagai pejabat OJK, dalam kasus Jiwasraya ini sangat terang.













