Namun sayangnya kata dia belum adanya vonis yang memberikan efek jera terhadap koruptor. Berdasarkan pantauan ICW di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) tingkat pertama untuk semester I-2014 terjadi 210 perkara korupsi dengan 261 terdakwa dan mempunyai nilai kerugian negara mencapai Rp3,863 triliun.
Dari 261 terdakwa dalam 210 perkara korupsi, sebanyak 195 terdakwa divonis ringan, yakni 1-4 tahun penjara. Sementara 43 terdakwa divonis sedang dengan hukuman 4,5-10 tahun penjara. Sedangkan 4 terdakwa divonis berat dengan hukuman di atas 10 tahun, termasuk di dalamnya mencankup 1 orang yang divonis seumur hidup. “Dalam kasus korupsi yang kami pantau masih didominasi oleh terdakwa yang mendapatkan vonis ringan,” ucapnya.
Dia menambahkan, kategori ini masih tidak berbeda jauh dari tahun 2013 yang masih di dominasi oleh vonis ringan dengan 232 terdakwa. “Secara keseluruhan vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa koruptor belum memberikan efek jera karena mayoritas dihukum dengan hukuman ringan,” ungkapnya.













