Menurut Direksi INKP, dana dari penawaran umum obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, sebesar 33% akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman,
angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan 67% untuk modal kerja
Perseroan, antara lain untuk pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Sementara dana hasl penawaran umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya, seluruhnya akan dipergukanan untuk modal kerja Perseroan yang antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi surat utang INKP 2023
adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor
Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT
Trimegah Sekuritas Indonesia, serta PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKB)
sebagai wali amanat. (ANES)












