JAKARTA-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk negara pada Selasa, 25 Januari 2022, dengan target indikatif mencapai Rp11 triliun.
Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu yang dipublikasi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Rabu (19/1), seri sukuk negara yang akan dilelang adalah Seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS).
Perolehan dana hasil lelang akan digunakan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022.
Adapun underlying asset dari SBSN ini adalah proyek dalam APBN 2022 dan barang milik negara.
Adapun pokok-pokok terms and conditions SBSN yang akan dilelang tersebut adalah, SPN-S 12072022 (reopening) memiliki imbalan diskonto dengan tanggal jatuh tempo pada 12 Juli 2022, PBS031 (reopening) memiliki imbalan 4 persen dengan tanggal jatuh tempo pada 15 Juli 2024, PBS032 (reopening) memiliki imbalan 4,875 persen yang akan jatuh tempo pada 15 Juli 2026.