Sementara itu, International Transport Workers Federation (ITF) siap memberikan dukungan solidaritas internasional kepada Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal yang menyatakan menolak perpanjangan konsesi pengelolaan terminal petikemas terbesar di Indonesia kepada pihak asing. “Solidaritas secara besar-besaran itu untuk melindungi pekerja dari tindakan negatif dan upaya pengebirian serikat pekerja JICT yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” kata Ketua ITF Asia Pasifik Hanafi Rustandi.
Dia mengatakan, ITF terus memantau perkembangan proses perpanjangan konsesi JICT oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II atau IPC kepada investor asing Hutchison Port Holding (HPH).
“Proses perpanjangan konsesi pengelolaan terminal petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok itu dilakukan secara terburu-buru, sehingga menimbulkan penolakan dari internal pekerja pelabuhan,” ujarnya.
SP JICT yang merupakan salah satu dari beberapa serikat pekerja di Indonesia yang berafiliasi ke ITF.
Meskipun SPJICT menolak perpanjangan kontrak JICT, namun sebaliknya Serikat Pekerja Terminal Petikemas Koja (SP TPK Koja), menerima keputusan mendukung amandemen konsesi yang berlaku dari tahun 2014-2039 tersebut dengan pertimbangan yang matang, terutama setelah mendapat kepastian dari Dirut IPC, RJ Lino, tentang status pekerja TPK Koja yang akan tetap bekerja hingga usia pensiun.














