TANGERANG-Puluhan pekerja PT Jaya Swarasa Agung (JSA), menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik di Jalan Raya Parungpanjang no 68 Kampung Bungaok, Desa Kemuning, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, mereka menuntut perusahaan menunaikan seluruh kewajiban dan hak pekerja.
Kordinator aksi dari Aliansi Forum Komunikasi Buruh Lintas Pabrik (FKLBP) Kabupaten Tangerang, Ahmad Fauzi menegaskan, aksi demonstrasi tersebut dilakukan sebagai aksi protes terhadap tindakan intimidasi perusahaan terhadap 5 orang pekerja yang di sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, lantaran mempertanyakan kebijakan sepihak perusahaan.
“Aksi ini merupakan buntut dari perbuatan wanprestasi perusahaan yang sebelumnya menyepakati pembayaran selisih 30 persen upah pekerja selama Mei sampai Agustus 2020. Sebelumnya, selisih 30 persen upah selama 4 bulan itu, dijanjikan perusahaan akan dibayarkan perusahaan pada Januari hingga Februari 2021. Namun di Januari 2021,perusahaan malah membuat kebijakan baru yang merugikan pekerja” jelasnya ditemui saat aksi di depan PT JSA, di Jalan Raya Parungpanjang, Desa Kemuning, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Kamis (4/2/2021).
Komentari tentang post ini