Diakui legislator dari Dapil Banten 3, masalah kebebasan media, keterbukaan informasi, serta kecanggihan teknologi informatika , sudah memasuki ruang kehidupan privasi dan anak-anak. “Apalagi sejumlah masyarakat adat di Indonesia masih menerapkan kekerasan terhadap anak sebagai bagian pendidikan mengisi bekal kehidupan anak-anaknya,” tegasnya.
Artinya, adat istiadat terkait sosial budaya tidak mampu menahan lajunya arus informasi lantaran perkembangan teknologi informatika itu melampaui nilai-nilai yang dikandung masyarakat ada. “Tetapi ada masyarakat adat seperti Minang di Sumatera Barat bisa dijadikan contoh mengontrol keluarga melalui mekanisme keagamaan. Seperti filosofi: Adat Basandi Sara’, Sarak Basandi Kitabullah (Al-Qur’an),” ujarnya.
Di tempat sama, komisioner KPAI Putu Elviana mengakui derasnya arus informasi yang masuk ke ruang privasi memaksa setiap orangtua menjadi “remote control” perilaku anak-anaknya. Disamping KPAI memiliki program kerjasama dengan sejumlah organisasi seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menaungi pertelevisian, Kemenkominfo & Dewan Pers, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) karena adanya keterlibatan anak-anak sebagai pengintai teroris. “KPAI pernah merekomendasikan tayangan-tayangan berpengaruh negatif terhadap anak kepada KPI. Hanya saja seberapa efektifkah peran KPI dalam menegakkan regulasi karena televisi berbasis rating sehingga tidak membatasi iklan masuk,” ujarnya.













