Oleh: Dr. Solichul Huda,M.Kom
Maraknya pemberitaan dan analisis para pakar IT tentang video porno mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel yang beredar di social media, membuat saya prihatin.
Keprihatinan timbul akibat semakin sulitnya pekerjaan penyidik untuk mengurai siapa pelaku yang mendistribusikan video dan atau memproduksi video tersebut.
Selain itu juga membuat orang tua semakin was was dengan beredarnya video tersebut yang membuat mudah diaksesnya video tidak pantas tersebut oleh para putra putri mereka yang sedang menggunakan HP karena kuliah daring.
Memang dalam kasus beredarnya video tersebut ada beberapa Undang- Undang yang dilanggar, yaitu Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 yang diperbaiki dengan UU no. 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 27 ayat 1 tentang informasi berbau konten asusila. Dan UU no. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Beredarnya video ini, kalau yang disangkakan kepada pelaku melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1, maka tuduhannya meliputi mendistribusikan dan atau mentranmisikan dan atau membuat mudah diakses video tersebut.
Komentari tentang post ini