Dengan demikian, butuh keterangan saksi lain misalnya orang terdekat yang mengetahui lingkungan kamar tempat dilakukan adegan mesum tersebut.
Saksi yang mengetahui kamar tersebut dapat menambah keyakinan penyidik dan alat bukti dalam menentukan siapa pelaku sebenarnya.
Kasus ini akan menjadi kabur, jika yang diduga mirip tidak mengakui dan tidak ada saksi yang mengetahui konsisi kamar atau tanda lain yang ada dalam video tersebut.
Dari pengalaman saya sebagai ahli forensic dan saksi ahli dipengadilan, berdasarkan alat bukti yang ada NM dapat disangkakan dengan UU ITE pasal 27 ayat 1 tentang informasi asusila dan UU Pornografi pasal 4 ayat 1.
Sedangkan pelaku dalam yang membuat video dalam media elektronik tersebut yang dapat dijerat dengan UU Pornografi pasal 4 ayat 1.
Namun yang perlu dicatat, pelaku dalam video tersebut dapat dijerat dengan UU Pornografi , jika ada 2 alat bukti yang cukup. Maka uji digital forensic terhadap video ini menjadi dangat penting, untuk mengetahui video tersebut direkayasa atau tidak.
Komentari tentang post ini