JAKARTA – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengingatkan penyebarluasan informasi pribadi secara publik atau doxing terhadap profesi wartawan tidak bisa dibenarkan.
Bahkan, pelaku doxing dapat digugat dan dijerat pidana.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menanggapi doxing yang dialami jurnalis CNN (AM) dan (YA) terkait pemberitaan aksi demonstrasi ‘Indonesia Gelap’ di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (21/2/2025) kemarin.
Ponco menyayangkan terjadinya doxing dan intimidasi dalam bentuk apa pun terhadap jurnalis.
Ia menjelaskan, pengolahan berita oleh seorang wartawan dilakukan dengan penuh tanggung jawab terhadap kode etik jurnalistik.
“Tindakan tersebut oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung. Lebih dari itu, doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” kata Ponco Sulaksono kepada awak media, di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).
Ponco mengungkapkan bahwa proses kerja jurnalistik untuk menghimpun informasi dan mengolahnya menjadi berita mengacu pada kaidah jurnalistik dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.