(2). Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.
Untuk itu, Faisal mengingatkan masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak melakukan menyebarkan data pribadi pihak mana pun, termasuk jurnalis.
Apalagi, doxing itu terjadi atas provokasi pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab di media sosial.
“Di era media sosial saat ini penting bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menyikapi suatu persoalan. Jangan sampai tindakan yang kita lakukan justru merugikan orang lain,” kata Faisal.














