JAKARTA-Pemerintah menilai kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual, sudah sangat serius dan mengkhawatirkan. Untuk itu, pemerintah melakukan terobosan dengan memberikan pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan kepada anak, dalam bentuk kebiri atau kastrasi.
Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Presiden Joko Widodo memberikan perhatian dan keseriusan untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak Indonesia.
Menurut, Presiden Jokowi setuju dimulai dari proses pendidikan pranikah supaya para orang tua memahami bagaimana melindungi anak-anak mereka. Selain itu, Presiden juga menyampaikan bahwa tingginya gugat cerai yang dilakukan oleh perempuan, angka perceraian yang memungkinkan bisa menjadi timbulnya penelantaran anak. “Berikutnya, terhadap munculnya kekerasan seksual terhadap anak, Presiden setuju jika dilakukan pemberatan hukuman kepada pelaku termasuk di dalamnya adalah pengebirian syaraf libido,” kata Mensos kepada wartawan seusai rapat terbatas penanggulangan kekerasan terhadap anak, di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/10).
Komentari tentang post ini