Senada dengan Khofifah, Jaksa Agung Prasetyo membenarkan jika Presiden Jokowi menyepakati penerapan hukuman tambahan berupa pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak. Dengan demikian, diharapkan akan memberikan dampak prevensi dan efek dettered, bisa menjerakan dan bisa menimbulkan orang harus berpikir seribu kali kalau akan melakukan kejahatan seksual terhadap anak. “Ini satu hal yang tentunya merupakan terobosan baru, yang kita harapkan dengan terobosan baru ini nantinya akan memberikan perubahan atau memberikan satu hal yang positif bagi perlindungan anak,” kata Prasetyo.
Dia menjelaskan, pemerintah tengah menyusun formula hukuman tambahan itu nanti akan diberlakukan. Sejauh ini jelasnya, ada pemikiran diterbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Pasalnya, kalau melalui revisi Undang-Undang mungkin akan lebih lama prosesnya. Sementara tuntutan tentang upaya perlindungan bagi anak-anak ini sudah semakin mendesak. “Sehingga tidak mustahil nantinya akan dikeluarkan semacam Perppu untuk mengatur tentang perberlakuan hukuman tambahan pengebirian,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini