JAKARTA-National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) mengumumkan, masa transisi London Interbank Offered Rate (LIBOR) akan segera berakhir, sehingga para pelaku pasar direkomendasikan untuk meninggalkan referensi suku bunga LIBOR.
Hal tersebut tentunya sesuai dengan rencana Financial Conduct Authority (FCA) selaku otoritas LIBOR yang akan menghentikan seluruh publikasi USD LIBOR pada 30 Juni 2023.
“Untuk mengantisipasi berakhirnya LIBOR, serta rekomendasi Financial Stability Board Official Sector Steering Group (FSB-OSSG), NWGBR merekomendasikan agar pelaku pasar tidak lagi menggunakan LIBOR,” demikian disampaikan dalam siaran pers bersama yang dilansir Kemenkeu, Bank Indonesia dan OJK, Selasa (27/6).
Dengan demikian, para pelaku diharapkan menggunakan Alternative Reference Rate (ARR) yang robust, berkelanjutan dan kompatibel dengan pedoman dan peraturan yang relevan.
Sementara itu, bagi para pelaku pasar yang memerlukan informasi lebih detail terkait rekomendasi dan antisipasi dampak transisi LIBOR dapat mengacu pada Panduan Transisi LIBOR yang dipublikasikan pada 24 Desember 2021 oleh NWGBR.
Panduan tersebut disusun berdasarkan rekomendasi dan best practice yang menjadi referensi perbankan internasional, meliputi antara lain terkait strategi komunikasi, identifikasi dan validasi eksposur, persiapan operasional, teknologi dan pelaporan, serta manajemen risiko.















