TANGERANG-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tangerang hanya menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 2000 bagi pelaku pembunuhan sadis gagang cangkul, di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial RAL (16 tahun). Tuntutan ini bertolak belakangan dengan keinginan keluarga korban pembunuhan, Enno Farihah (19 tahun) yang meminta agar RAL dihukum mati.
Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang beranggotakan empat orang, M.Ikbal Hadjarati, Taufik Hidayat, Agus Kurniawan, Putri Wulan Wigati, menyatakan RAL terbukti melanggar pasal pasal 340 ayat 1 ke 1 KUHP jo 55 UU No.11 tahun 2011 tentang sistem peradilan anak.
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Edyward Kaban, pertimbangan tuntutan 10 tahun tersebut, mengacu pada Undang-undang sistem peradilan anak. “Berdasarkan pasal 81 ayat 6 bahwa apabila pidana dilakukan anak-anak yang diancam hukumat mati atau seumur hidup, pidana maksimal 10 tahun,” jelas Kajari Tangerang, Edyward Kaban, Jumat (10/6).
Sementara orang tua korban, Mahpudoh, menilai hukuman yang dituntut JPU kepada terdakwa tidak sesuai dan sangat ringan jika dibandingkan dengan bobot kejahatannya. “Pokoknya harus mati, kalau 10 tahun ini sangat tidak adil,” ucapnya sambil menangis selepas persidangan.















