Kuasa hukum terdakwa, Slamat Tambunan mengaku tidak menerima tuntutan yang dinilainya salah alamat tersebut. Pihaknya terkekeh kalau RAL bukanlah pelaku pembunuhan sadis itu.
“Jangankan 10 tahun, sehari saja kami keberatan, karena dalam fakta persidangan jelas bukan RAL pelakunya,” tandas Slamat.
Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu, berlangsung selama satu jam yang dimulai sejak pukul 10.00 WIN sampai 11.00WIB.
Hadir dalam ruang sidang kedua orang tua terdakwa, neneng,37 nahyudin,42, sementara kedua orang tua korban Mahpudoh dan Arif Fikri menunggu diluar.
Usai persidangan tertutup yang dilakukan di ruang 5 Pengadilan Negeri Tangerang itu, keluarga korban langsung mencaci maki kedua orang tua pelaku yang mendapat pengamana ketat Polisi dengan kata -kata kasar, bahkan salah satu keluarga korban menimpuk orang tua terdakwa dengan sepatu yang dikenakan. (Raja Tama)















