TANGERANG – Pemilik gudang pengurang takaran MinyaKita di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang mengklaim mampu memproduksi 100 dus minyak goreng kemasan botol 1 liter berisi 750-800 mililiter per botol.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan menerangkan pelaku AN, membutuhkan 7 sampai 8 ton minyak goreng untuk dijadikan minyak goreng dengan merk MinyaKita dan merk Djernih.
“Setiap hari dalam memproduksi atau mengemas MinyaKita pelaku butuh 7/8 ton DAN menghasilkan sekitar lebih dari 100 dus dan 1 dus berisi 12 botol,” ujar AKBP Wiwin Setiawan di Gudang rumahan pengemasan MinyaKita, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang Rabu (12/3/2025).
Lebih detil, Wiwin menyebutkan jika satu dus MinyaKitayang dikurangi takarannya oleh pelaku AN itu berisi 12 botol.
Pelaku mengaku menjual 1 dus minyak goreng itu seharga Rp176 ribu atau lebih murah dibanding harga eceran tertinggi.
“Sehari lebih dari 100 dus, 1 dus isi 12 botol. Dijual Rp176 ribu, per karton isi 12. Memang,” ungkapnya.
Disebutkan Wadir Reskrimsus bahwa pelaku AN memang menjual minyak goreng tersebut dibawah HET, namun pelaku terbukti mengurangi volume dari informasi takaran sesungguhnya.













