JAKARTA-Pembatasan sosial dan pembatasan fisik untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19 membawa dampak pada dunia usaha, termasuk segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Pemerintah pun tidak tinggal diam melihat geliat UMKM berkurang aktivitas ekonominya. Oleh karena itu, pemerintah telah menyiapkan berbagai stimulus untuk meringankan beban UMKM.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan. Total pagu pokok yang ditunda pembayarannya sebesar Rp64,868 triliun dan untuk tambahan anggaran subsidi, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp6,1 triliun.
Kepada debitur existing Kredit Usaha Rakyat (KUR), sebanyak 11,9 juta debitur aktif (hingga 29 Februari 2020), penundaan ada Rp68 triliun pokok dan bunga yang tidak disetor ke Lembaga Keuangan nantinya selama 6 bulan.
“Untuk KUR ada Rp68 triliun pokok dan bunga yang tidak disetor ke Lembaga Keuangan, berarti uang ini masih bergulir di masyarakat. Diharapkan dapat menciptakan kegiatan ekonomi yang positif,” ungkap Dirjen Perbendaharaan, Andin Hadiyanto pada Rabu, (08/04) di Jakarta saat video conference mengenai bantuan sosial (bansos) bersama Dirjen Anggaran Askolani dan Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Prima.
Komentari tentang post ini