JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutus perkara yang menyeret Google LLC.
Google dinyatakan terbukti secara sah melanggar pasal 17 dan pasal 25 ayat (1) huruf b UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli) karena mewajibkan penggunaan Google Play Billing (GPB), dan dihukum dengan denda senilai Rp202,5 miliar.
Selain denda, Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store.
Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% (lima persen) selama kurun waktu 1 tahun, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut mendapatkan apresiasi dari pelaku usaha.
Salah satunya dari PT Ruang Raya Indonesia (Ruang Guru).
Dikutip dari www. hukumonline.com, Kuasa Hukum Ruang Guru, Nurmalita Malik, mengaku belum membaca secara utuh putusan KPPU tersebut.
Namun demikian, sebagai salah satu perusahaan yang berbasis digital, Ruang Guru sangat terdampak pada kebijakan GPB yang diterapkan oleh Google.














