Untuk itu, katanya, Ruang Guru menyambut baik putusan KPPU tersebut.
“Kami menyambut baik karena keresahan itu terjadi dengan memperhitungkan berbagai dampak ketika GPB ini diterapkan,” kata Nurmalita, Sabtu (25/1).
Nurmalita menyoroti dua putusan KPPU yang berdampak pada industri digital.
Pertama terkait penghentian penggunaan GPB dalam Google Play Store.
Menurutnya, kewajiban GPB sangat mempengaruhi bisnis Ruang Guru.
Mengingat aplikasi Ruang Guru digunakan oleh masyarakat di seluruh Indonesia termasuk di daerah-daerah terpencil, dan pilihan pembayaran yang tersedia di GPB terbatas.
“Jadi untuk bagian ini kami menyambut baik, tapi bagaimana teknisnya di lapangan, GPB dicabut ya kami menunggu. Maksudnya bagaimana Google merealisasikan putusan KPPU ini terlepas kami memahami bahwa masih ada upaya keberatan,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi putusan KPPU terkait kesempatan user memilih program UCB.
Konstruksi frasa dalam petitum KPPU yang tidak mewajibkan UCB justru memberikan pilihan kepada pelaku usaha atau developer untuk menggunakan skema pembayaran yang cocok dengan jenis usaha yang dilakukan.
“Karena UCB, maksudnya buat Ruang Guru lebih fine, tapi kami juga menemukan bahwa di rekan-rekan kami di konten creator developer lain, yang bisa jadi USB misal jadi wajib dan tidak diberikan opsi, tidak dinarasikan sebagai opsi, maka di mereka tidak sesederhana itu. Jadi kami sambut baik dua-dua. Kalau masalah denda itu kami nilai pengejawantahan tugas dan kewenangan KPPU,” tegas Nurmalita.














