Sementara itu Tim advokasi Prabowo-Hatta Razman Arif mengungkapkan kalau putusan MK berbeda dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), maka sama dengan membunuh konstitusi. Karena itu tim Prabowo-Hatta tidak akan tinggal diam, melainkan akan terus melawan. “Kita tak akan tinggal diam, kalau sampai putusan MK berbeda dengan putusan DKPP. Kita akan terus melawan,” tantang Razman.
Sebab kata Razman, kecurangan itu sudah terjadi secara TSM, dari penetapan DPT yang semula diumumkan 190.307.69 orang dinaikkan 2 % menjadi 194.113.532 orang dan terakhir menjadi 194.252.543 orang. “Menurut UU Pilpres No.42/2008 satu kertas suara saja dicetak lebih, itu sudah merupakan pelanggaran pidana. “Tambah lagi pembukaan kotak suara tanpa perintah hakim, maka ancamannya 5 tahun dan 6 bulan penjara,” ungkapnya.
Belum lagi lanjut Razman, ternyata di 14 Kabupaten di Papua tidak ada Pilpres. Karena itu dia berharap putusan DKPP harus lebih dulu dari MK, mengingat putusannya tersebut akan mempengaruhi putusan MK. “DKPP harus terlebih dahulu memutuskan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, karena akan mempengaruhi putusan MK,” pungkasnya. (ek)
Komentari tentang post ini