Kenyataannya, majelis hakim tetap ngotot menghukum Ahok dengan Pasal 156 a huruf a KUHP yang sudah dikeluarkan dari surat tuntutan atau melampaui surat tuntutan, itulah yang disebut “ultra petita”.
Kedua, dalam surat tuntutan (requisitoir), jaksa hanya menuntut Ahok dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan 2 (dua) tahun.
Jika majelis tunduk dan taat pada prinsip penegakan hukum universal: “non ultra petita” dan “secundum allegata iuducare” tersebut, maka Ahok hanya bisa dijatuhi hukuman yang lebih rendah atau setinggi-tingginya sama dengan tuntutan jaksa tersebut.
Lalu, mengapa majelis hakim berani melanggar prinsip-prinsip penegakan hukum yang universal itu? Diperkirakan karena majelis hakim terintimidasi oleh tekanan demo dari sekelompok masyarakat tertentu yang menghendaki Ahok harus dihukum.
Akibatnya, seperti kata Cicero: “damnant quod non intelligunt” – mereka (majelis hakim) menghakimi sesuatu yang tidak mereka ketahui (apa kesalahan Ahok sesungguhnya). Majelis Hakim seharusnya menyadari dan mampu meyakinkan masyarakat pencari keadilan bahwa hukum itu lebih berkuasa dari ancaman kekerasan dari para pendemo (“armis potentius aequum”).
Harapan
Perkara Ahok hendaknya jadi pelajaran hakim-hakim lainnya. Masyarakat mempercayai anda karena keahlian dan pengalaman anda di bidang hukum.














