Atau, seperti kata Cornelius Tacitus, sejarawan Romawi (55-117 M): hakim itu dipercaya menjadi ahli dalam bidang hukum karena pengalaman-pengalamannya dalam tugas menyelesaikan perkara (“arbiter elegantiarum”).
Keahlian anda benar-benar diapresiasi oleh masyarakat, kuncinya hanya di sini: “quod non est in actis, non est in mundo” – Hai para hakim, anda hanya boleh memperhatikan berkas-berkas perkara (dan fakta-fakta persidangan), sedangkan masalah-masalah di luar itu, jangan anda perhatikan. Demo dan tekanan massa jangan anda hiraukan.
Harapan yang sama ditujukan kepada hakim-hakim di tingkat banding: jaga independensi anda dan jangan tunduk pada tekanan massa.
Penulis adalah anggota Tim Penasehat Hukum Bhinneka Tunggal Ika – Basuki Tjahaja Purnama














