ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
  • Daftar
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
SUBSCRIBE
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional

Pelanggaran Etik Setnov Berdimensi Pidana Penipuan

gatti Reporter : gatti
8 Mei 2024, 8 : 10 AM
0 0
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi

0
SHARES
0
VIEWS

JAKARTA – Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR RI, Setya Novanto termasuk kategori pelanggaran “berat”.

Hal ini berberdampak pada sanksi pemberhentian politisi senior Partai Golkar ini sebagai anggota DPR.

“Pelanggaran itu juga berdimensi pidana penipuan dan/atau pemerasan. Bahkan potensial juga mengarah pada tindak pidana gratifikasi-korupsi,” ujar Ketua Setara Institute, Hendardi di Jakarta, Jumat (27/11).

BacaJuga :

Diklat Kader Muda AMPG, Misbakhun Tekankan Pentingnya Pemimpin Teknokratik

Sentil Penyelidik KPK yang Klaim Tahu Keberadaan Harun Masiku, Kuasa Hukum Hasto: Harusnya Bisa Ditangkap!

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Karena itu, untuk memeriksa pelanggaran etik dengan kategori berat ini maka dibentuk tim Panel Gabungan.

Pembentukan tim ini juga tertuang dalam Peraturan DPR RI No. 1/2014 tentang Tata Tertib DPR mengharuskan pembentukan panel gabungan yang terdiri dari 3 orang anggota MKD DPR dan 4 orang unsur eksteral DPR yang kredibel.

Menurutnya, ketentuan waktu pembentukan panel juga diatur secara limitatif

“Pembentukan panel paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan adanya dugaan pelanggaran kode etik yg bersifat berat terhadap Anggota,” tegasnya.

Halaman :
12Berikutnya
Tags: HendardiMKD DPRSetara InstituteSetya Novanto
ShareTweetSendSharePinShare
Berita Sebelumnya

OJK Luncurkan Buku Mengenal Jasa Keuangan Tingkat SD

Berita Selanjutnya

Bawaslu Provinsi NTT Kembali Diadukan ke DKPP

Berita Terkait

Diklat Kader Muda AMPG, Misbakhun Tekankan Pentingnya Pemimpin Teknokratik
Nasional

Diklat Kader Muda AMPG, Misbakhun Tekankan Pentingnya Pemimpin Teknokratik

18 Mei 2025, 6 : 32 PM
Berang Pengacara Hasto Ke Penyelidik KPK: Gara-Gara “Pendapat” Bapak Orang Dipenjara
Hukum

Sentil Penyelidik KPK yang Klaim Tahu Keberadaan Harun Masiku, Kuasa Hukum Hasto: Harusnya Bisa Ditangkap!

17 Mei 2025, 11 : 07 AM
Berang Pengacara Hasto Ke Penyelidik KPK: Gara-Gara “Pendapat” Bapak Orang Dipenjara
Nasional

Berang Pengacara Hasto Ke Penyelidik KPK: Gara-Gara “Pendapat” Bapak Orang Dipenjara

17 Mei 2025, 10 : 47 AM
Hasyim Asy’ari: Semua Surat dan Tindakan Hukum dari PDI-P, Bukan Hasto Pribadi
Nasional

Hasyim Asy’ari: Semua Surat dan Tindakan Hukum dari PDI-P, Bukan Hasto Pribadi

17 Mei 2025, 10 : 34 AM
Walau Pembela Hasto Terus Diintimidasi, Pakar-pakar Tetap Tawarkan Diri Bantu Sekjen PDIP
Nasional

Hasto Singgung Penyidik KPK yang Double Job

16 Mei 2025, 11 : 30 PM
AMMI Desak Mabes Polri Tangkap Roy Suryo dan Rismon
Hukum

AMMI Desak Mabes Polri Tangkap Roy Suryo dan Rismon

16 Mei 2025, 11 : 16 PM
Berita Selanjutnya
Bawaslu Provinsi NTT Kembali Diadukan ke DKPP

Bawaslu Provinsi NTT Kembali Diadukan ke DKPP

Dinsos Tangerang Salurkan BST Kepada 151.056  KPM

Presiden: Penyaluran Dana Bansos Rp 103 Triliun Harus Transparan

Cegah Permainan, Presiden Tugaskan 3 Menteri Pelototi Dana Bansos

Cegah Permainan, Presiden Tugaskan 3 Menteri Pelototi Dana Bansos

Berita Populer

  • 65% Anak Kelas 1 SMP Pernah Nonton Video Porno

    65% Anak Kelas 1 SMP Pernah Nonton Video Porno

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ilusi Netralitas Media dan Kasus GRIB Jaya: Siapa yang Mengendalikan Narasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPI Danantara Sudah Ambil alih BUMN, Bubarkan Kementeriannya Erick Thohir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diversifikasi Usaha, Intan Baru Prana Dirikan Intan Mitra Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPOLBF Catat Potensi Transaksi Hingga 16 Miliar Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Oini

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

18 Mei 2025, 3 : 11 PM
Berang Pengacara Hasto Ke Penyelidik KPK: Gara-Gara “Pendapat” Bapak Orang Dipenjara

Berang Pengacara Hasto Ke Penyelidik KPK: Gara-Gara “Pendapat” Bapak Orang Dipenjara

17 Mei 2025, 10 : 47 AM
Hasyim Asy’ari: Semua Surat dan Tindakan Hukum dari PDI-P, Bukan Hasto Pribadi

Hasyim Asy’ari: Semua Surat dan Tindakan Hukum dari PDI-P, Bukan Hasto Pribadi

17 Mei 2025, 10 : 34 AM
BRIS Rencanakan Rights Issue Sebanyak 6 Miliar Saham

RUPST BRIS Setujui Dividen Final Rp22,78 Per Saham

16 Mei 2025, 11 : 34 PM
Walau Pembela Hasto Terus Diintimidasi, Pakar-pakar Tetap Tawarkan Diri Bantu Sekjen PDIP

Hasto Singgung Penyidik KPK yang Double Job

16 Mei 2025, 11 : 30 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google
OR

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google
OR

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang wajib diisi. Log In

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.