Karena itu, peran Bawaslu dalam penegakan hukum pemilu ini sungguh penting dan menjadi harapan besar bagi terwujudnya keadilan pemilu di republik Indonesia.
Pada kesempatan ini, saya ingin fokus mengulas perihal hukum pidana pemilu.
Buku karya Topo Santoso dan Hariman Satria bertajuk “Hukum Pidana Pemilu” menarik dan perlu untuk dibagikan kepada sidang pembaca.
Bahasan buku ini dapat menjadi diskursus publik demi terciptanya pemilu yang luber dan jurdil.
Menurut Santoso dan Satria, hukum pidana pemilu itu bertemu antara hukum pemilu (meliputi seluruh aspek hukum tata negara serta hukum administrasi negara) dan hukum pidana. Jadi hukum pemilu + hukum pidana = hukum pidana pemilu.
Tindak pidana pemilu adalah setiap perbuatan yang melanggar ketentuan dalam tahapan penyelenggaran pemilu yang diancam dengan sanksi pidana dalam UU Pemilu.
Ada sebanyak 77 tindak pidana pemilu yang diatur dalam 66 pasal ketentuan pidana di UU Pemilu.
Subjek hukum tindak pidana pemilu ada beberapa macam, yakni setiap orang, penyelenggara pemilu, pelaksana kampanye pemilu, peserta kampanye pemilu, peserta pemilu, calon presiden dan wakil presiden serta pimpinan partai politik.
Sanksi pidana yang diancamkan bagi pelaku tindak pidana pemilu ada beberapa macam, yaitu pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.













