Sanksi pidana penjara dan denda diancamkan secara kumulatif. Tidak dinyatakan secara tegas tindak pidana mana yang termasuk jenis kejahatan dan mana yang kategori pelanggaran.
Dalam segi perspektif unsur kesalahan, kita dapat melihat tindak pidana pemilu ada yang unsur kesalahannya berupa dengan sengaja (dolus) dan ada pula unsur kesalahannya adalah kealpaan (culpa), serta sebagian ada unsur sengaja dan kealpaan sekaligus (proparte dolus proparte culpa).
Hukum pidana pemilu mencakup hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Dalam konteks hukum pidana materiil dikenal trias hukum pidana, yakni perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana dan sanksi pidana.
Sumber utama hukum pidana pemilu materiil adalah ketentuan pidana dalam UU Pemilu dan KUHP untuk merujuk perbuatan pidana percobaan, penyertaan, gabungan dan dasar penghapus pidana.
Selanjutnya, hukum pidana formil atau hukum acara pidana pemilu diatur dalam Peraturan Gakkumdu. Gakkumdu sebagai pusat aktivitas penegakan hukum pidana pemilu.
Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Hukum acara pidana pemilu mengatur tentang pelaporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang di pengadilan, putusan dan upaya hukum.














