Saat ini UU Pemilu menginjak usia sembilan tahun, kini juga masuk dalam program prioritas legislatif nasional.
Menimbang segala problematika dan kritik publik tentang penegakan hukum pidana pemilu selama ini.
Pembuat undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah perlu memikirkan secara serius kajian akademik perihal hukum pidana pemilu.
Dalam pembuatan undang-undang perlu dibuat naskah akademik komprehensif.
Dengan demikian, seluruh pemangku kepentingan dalam hal ini Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan perlu terlibat secara aktif merumuskan hukum pidana pemilu yang paling ideal dalam RUU Pemilu.
Secara konseptual hukum pidana pemilu dapat dilihat dalam perspektif hukum tata negara/hukum administrasi negara dan hukum pidana.
Pembuat UU, dalam merumuskan seluruh pasal pidana pemilu mesti melibatkan para pakar hukum HTN/HAN dan pakar hukum pidana.
Sehingga perspektif pasal-pasal dalam RUU Pemilu nanti tidak tercerabut dari kedua perspektif disiplin ilmu tersebut.
Kepastian hukum dan keadilan pemilu semestinya terefleksi dalam pasal-pasal RUU Pemilu.
Jika hal ini tidak dibahas secara komprehensif, maka kompleksitas persolaan hukum pidana pemilu tidak dapat diselesaikan oleh para pemangku kepentingan, khususnya Bawaslu sebagai leading sector dalam penegakkan hukum pidana pemilu.













