Selanjutnya, dalam konteks pelaksanaan terkait durasi waktu penanganan perkara pidana pemilu harus ada pemahaman baru.
Durasi waktu yang pendek kerap kali membuat penanganan perkara pidana pemilu menjadi daluwarsa.
Pengalaman empiris Bawaslu DKI Jakarta pemilu 2024 lalu, ada dua perkara pidana pemilu, bahkan pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak dapat disidangkan di pengadilan.
Dinamika Gakkumdu sering kali berjalan secara pelik. Tiga institusi raksasa dalam Gakkumdu tidak membuat kinerja menjadi mudah.
Secara empiris menyamakan persepsi dalam Gakkumdu justru menghabiskan energi dan waktu.
Durasi waktu pendek membuat perdebatan penanganan perkara di Gakkumdu menjadi tidak cukup, akhirnya perkara terpaksa menjadi daluwarsa.
Slogan “Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” mesti menjadi fundamen sekaligus lentera dalam penyusunan RUU Pemilu. Demokrasi Indonesia sudah selayaknya dibuat menjadi mapan. Penyelenggara pemilu hendaknya diperkuat, bukan justru dikerdilkan, apalagi dibuat secara ad hoc.
Demokrasi yang jurdil dan keadilan pemilu harus mendominasi pemikiran dan hati para pembahas RUU Pemilu di Senayan. Jangan sampai demokrasi Indonesia hanya menjadi formalitas utopis.













