JAKARTA-Kalangan DPR menuding PT Pelindo II tak transparan soal setoran kepada kas negara. Pasalnya hampir sekitar 4 tahun, negara belum menerima konsesi, padahal seharusnya negara menerima 2,5% pertahun dari laba kotor Pelindo II. “Sejak 2011-2014, PT Pelindo belum pernah membayarnya dan seharusnya masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata anggota Pansus Pelindo II Nizar Zahro dalam diskusi “Ada apa dengan Pelindo II?” di Jakarta, pada Kamis (29/10/2015).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), kata Nizar Zahro, hal itu sudah diatur. Jadi besaran setoran ke Kas Negara ini akan mengungkap berapa kerugian negara. ”Berapa juta barang yang masuk dan keluar serta berapa tarif penumpukan barang yang berada di dalam area pelabuhan,” ucapnya.
Menurut Nizar, setidaknya ada tiga kronologi dalam kasus Pelindo II ini yaitu pengadaan barang dan jasa, pelanggaran UU, dan perpanjangan kontrak. Dalam pengadaan mobile crane senilai 77 ribu dollar AS atau Rp 77 miliar terindikasi ada penyalahgunaan wewenang, tidak membayar pajak, dan tidak patuh pada UU di mana perpanjangan kontrak itu tidak boleh dilakukan sebelum habis masa kontraknya, dan saham tidak boleh lebih dari 51 % untuk asing.
Selain tidak cermat, ada mark up, lanjutnya, penunjukan langsung, dan pelanggaran UU. “Itulah yang merugikan negara selama ini. Berbeda dengan Pelindo III Surabaya, yang sudah berjalan baik dan memberikan pemasukan besar untuk negara. Karena itu dengan pansus ini kita ingin menasionalisasi dan mengembalikan Pelindo ini kepada ibu pertiwi,” katanya.














