Sementara itu anggota Komisi III DPR dari F-PDIP Masinton mengatakan tujuan pembentukan Pansus Pelindo II ini agar ada perbaikan dalam tata kelola BUMN yang lebih baik untuk kepentingan bangsa dan negara. “Jadi, Pansus Pelindo II ini tidak mentarget orang perorang, apalagi hanya sekadar Direktur Pelindo II RJ Lino, itu terlalu kecil. Bahwa Pansus akan meneliti semua jenis perjanjian dan izin-izin yang selama ini dilakukan Pelindo, yang berpotensi merugikan negara sampai ratusan triliun rupiah,” ujarnya
Kalau pelanggaran-pelanggaran tersebut terbukti, maka Pelindo II jelas melanggar UU No.17 tahun 2008 tentang pelayaran. Seharusnya, antara operator dan regulator itu terpisah satu sama lain. Itu kata Masinton sudah terlihat ketika terjadi penggeledahan oleh Bareskrim Polri, di mana RJ Lino langsung menelpon banyak pejabat tinggi negara, sehingga diduga kuat terjadi pelanggaran hukum dan keterlibatan banyak pihak yang berkepentingan dengan Pelindo II.
Dalam kontrak dengan JICT Hongkong juga terindikasi ada rekayasa yang sistimatis, di mana perpanjangan kontrak itu dilakukan sebelum kontraknya habis pada 2019. Legal opini Jamdatun malah dijadikan alat, dasar hukum oleh Pelindo pada Agustus 2014. Padahal sudah terjadi adendum perubahan kontrak itu pada November 2014. “Inilah penyalahgunaan dan penyelundupan hukum oleh Pelindo II. Jadi, opini Jamdatun itu dijadikan pelindung untuk melawan UU No.17 tahun 2008,” ujarnya.














