Ditegaskan bahwa, “dalam hal DPRD tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1), Pemerintah Pusat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melanggar” :
a. Melanggar Sumpah/Janji jabatan Kepala Daerah; b.Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah/wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 huruf b; c. Melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 kecuali huruf c, i dan j; dan/atau d. Melakukan perbuatan tercela.
Pasal 81 ayat (2) : untuk melaksanakan pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (1), Pemerintah Pusat melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah untuk menemukan bukti-bukti pelanggaran Kepala Daerah.
Pasal 81 ayat (3) : Hasil pemeriksaan Pemerintah Pusat diserahkan kepada Mahkamah Agung untuk mendapat keputusan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah;
Pasal 81 ayat (4): Apabila Mahkamah Agung memutuskan, Kepala Daerah terbukti melakukan pelanggaran, Pemerintah Pusat memberhentikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.
Dengan demikian, maka tinggal selangkah lagi Anies Baswedan tamat riwayatnya sekaligus mengakhiri polemik tentang kemampuan Anies Baswedan dalam mengelola Jakarta dengan memakzulkan secara hukum sebagai0 cara yang paling sederhana tetapi sah secara hukum.
Nasib Anie Tunggu Eksekusi Pasarl 81
Nasib Anies Baswedan saat ini berada di tangan Pemerintah Pusat.
Jika Anies Baswedan terbukti tidak dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, tidak loyal kepada kebijakan Pemerintah Pusat sehingga menghambat pelaksanaan program strategis nasional, dimana Anies lebih mengutamakan agendanya sendiri, maka ini signal kuat Anies Baswedan akan diperhadapkan pada proses pemakzulan, sesuai mekanisme pasal 81 UU Pemda No. 23 Tahun 2014.
Komentari tentang post ini