JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) pada Selasa, (19/03) karena telah berhasil mengungkap penerbitan dan pengedaran meterai tempel palsu dari laporan Direktorat Intelijen Perpajakan DJP. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Dilansir dari situs DJP, total kerugian dan potensi kerugian negara mencapai Rp27,9 miliar dengan sejumlah barang bukti termasuk lebih dari 3 juta keping meterai tempel palsu nominal Rp6000 yang dijual para pelaku secara online dengan harga Rp2.200 per keping.
Polda Metro Jaya telah mengamankan sembilan orang terduga pelaku. Komplotan ini diduga telah melakukan penjualan meterai palsu selama tiga tahun melalui blog dan toko online. Pemerintah mengimbau masyarakat yang memiliki atau menemukan informasi adanya indikasi peredaran meterai tidak sah agar menghubungi Kring Pajak 1500 200 atau melaporkan kepada Kantor Polisi terdekat.
Komentari tentang post ini