JAKARTA-Seluruh Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan telah dapat menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan media internet atau lebih dikenal dengan e-filing. Saat ini, sudah tersedia dua jenis layanan penyampaian SPT melalui e-filing, yaitu : layanan e-filing melalui website Ditjen Pajak www.pajak.go.id bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pengguna formulir SPT Tahunan PPh form 1770 S dan 1770 SS dan layanan e-filing melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi – Application Service Provider (ASP) – yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak bagi seluruh Wajib Pajak, yaitu : www.pajakku.com, www.laporpajak.com, www.layananpajak.com dan www.spt.co.id.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus menjelaskan untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, Wajib Pajak terlebih dahulu harus mempunyai electronic filing identification number (e-Fin) dan memperoleh sertifikat (digital certificate) dari Ditjen Pajak. “E-Fin adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka penyampaian laporan SPT Tahunan PPh secara elektronik dan dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat,” jelas dia.