Oleh: Imelda Islamiyati, S.H.,M.E
Kebijakan pemerintah pusat memangkas alokasi Transfer ke Daerah (TKD) memantik reaksi keras dari sejumlah kepala daerah.
Setidaknya terdapat 17 gubernur memprotes Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyampaikan keberatan mereka.
Menariknya, di balik dinamika politik dan narasi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah, ada pertanyaan yang lebih mendasar perlu publik ajukan: sejauh mana desentralisasi fiskal yang digulirkan selama dua dekade terakhir benar-benar melahirkan kemandirian daerah?
Jika kita membuka teori keuangan publik, Richard A. Musgrave pada tahun 1959 telah memberikan petunjuk teoritik dan konseptual secara bagus terkait fungsi utama keuangan negara.
Mengacu pandangan ini, bahwa terdapat tiga fungsi utama keuangan negara: stabilisasi, distribusi, dan alokasi.
Patut dicatat, transfer fiskal dari pusat ke daerah sejatinya ditujukan untuk menjaga pemerataan kemampuan fiskal (fiscal equalization) serta memastikan standar pelayanan publik yang setara di seluruh wilayah.
Di sisi lain, Musgrave mengingatkan bahwa fungsi alokasi hanya berjalan efektif jika daerah memiliki otonomi nyata dalam mengelola penerimaannya.
Ketergantungan yang berlebihan pada dana transfer pusat justru memperlemah daya desentralisasi dan memperdalam ketimpangan struktural antarwilayah.













