Hal paling signifikan adalah keputusan MK yang menetapkan pengecualian terhadap usia minimum yang sah bagi Capres dan Cawapres.
Perubahan aturan tersebut memungkinkan pejabat yang lebih muda dengan pengalaman menjabat pada tingkat pemerintahan daerah untuk mencalonkan diri.
Hal lain adalah distribusi bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan sosial (Bansos) melalui berbagai program.
Sehingga menimbulkan spekulasi tentang potensi dukungan strategis bagi pencalonan Gibran, serta perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dan hak-hak kelompok rentan.
Komentari tentang post ini