JAKARTA-Kalangan DPR menilai RUU Keamanan dan Ketahana Siber (KKS) masih perlu pendalaman yang komprehensif, karena RUU ini sangat penting sebagai payung hukum bagi institusi TNI, Polri, Kejagung, BIN, BNPT, Kominfo RI, Kemenlu RI, dan lain-lain yang masing-masing mempunyai siber.
“Pentingnya RUU KKS ini agar menjadi payung bagi seluruh instansi negara, maka perlu pendalaman dan melibatkan seluruh pemegang kebijakan. Selain agar tak terjadi tumpang-tindih, juga menjadi payung bagi institusi terkait saat ada ancaman siber di Indonesia,”
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty dalam forum legislasi dengan tema “Progres Percepatan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahana Siber (KKS)? bersama Ketua Lembaga Riset Keamanan Cyber & Komunikasi CISSReC, Pratama Persadha, di Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Seperti kasus pemadaman listrik pada Minggu (4/8/2019) lalu, apakah peristiwa yang diikuti pemutusan jariangan Telkom itu, ada serangan siber atau tidak, tak ada yang tahu.
“Tragisnya lagi, siapa yang harus berada di depan untuk menghadapi kasus itu jika ada serangan siber? Apalagi, kini ada alat elektromagnetic, benda kecil yang bisa mematikan seluruh jaringan listrik,” katanya.
Komentari tentang post ini